JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah terus melakukan berbagai upaya yang berorientasi pada kemudahan penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah, sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan para pengusaha perjalanan travel Haji dan Umrah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah memberikan sinyal untuk membuka kembali bagi jamaah Umrah dan Haji ke Tanah Suci, sebagaimana telah disampaikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia melalui Nota Diplomatik yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2021 yang lalu.
Namun hal ini masih perlu dibicarakan lebih lanjut antar kedua negara.
Hal itu disampaikan saat menerima audiensi dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Rabu, 17 November 2021.
Baca Juga: Coldplay dan BTS Bakal Tampil di American Music Awards, Bawakan Single My Universe
Airlangga mengungkapkan, Arab Saudi menggunakan 4 jenis vaksin yaitu Pfizer, Johnson & Johnson, Moderna, dan Astra Zeneca, dan mengakui 6 jenis vaksin dengan ditambah Sinoparhm dan Sinovac.
Namun bagi jamaah asing yang divaksin dengan vaksin di luar empat yang dipakai Saudi (terutama Sinovac dan Sinopharm), maka yang bersangkutan harus memperoleh Booster 1 kali menggunakan salah satu dari keempat vaksin yang dipakai Saudi.
Terkait dengan kewajiban Booster untuk penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm, saat ini Pemerintah masih belum dapat memenuhi, dengan pertimbangan sampai dengan akhir tahun ini masih terus mengejar target Vaksinasi.
Baca Juga: Anggota MUI Terlibat Terorisme, Denny Siregar: Saya Tidak Kaget
“Kita masih mengejar target tercapainya 70% vaksinasi untuk Dosis-1 dan 50% untuk Dosis-2 di akhir tahun ini. Pemerintah Indonesia akan melakukan diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait masalah vaksinasi ini.
Kita akan meminta Menteri Kesehatan dan Menteri Agama, dengan dibantu Menteri Luar Negeri. Sekaligus juga akan menyampaikan kondisi pandemi Indonesia yang telah membaik dan membahas hal-hal teknis lainnya terkait rencana pembukaan ibadah Haji dan Umrah ini,” kata Menko Airlangga.
Terkait dengan penerapan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja bagi usaha travel Haji dan Umrah, saat ini fokus Pemerintah memberikan kemudahan berusaha dan menguatkan ekonomi di masa pandemi, termasuk pada usaha penyelenggara Haji dan Umrah.
Baca Juga: 937 Kartunis dari 59 Negara Suarakan HAM
“Untuk itu akan disosialisasikan kembali, tidak perlu khawatir. Adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini sejatinya berpihak kepada masyarakat, pengusaha, dan untuk memperbaiki iklim usaha dan investasi,” ungkap Menko Airlangga.
Artikel Terkait
Calon Jamaah Haji Malaysia Batal Berangkat Haji 2021
Arab Saudi: Jamaah Haji 2021 Hanya Warga Domestik dan Ekspatriat
Jamaah Haji Mulai Masuk Makkah, Siap Tunaikan Rangkaian Ibadah
Booster Vaksin Covid-19 Belum Perlu bagi Masyarakat Umum, Ini yang Perlu Diperhatikan
Covid-19 Bakal Mirip Serangan Flu Biasa, CEO Moderna Sebut Perlu Ada Booster Vaksin
Pemerintah Kembali Tegaskan Booster Vaksin Dosis Ke-3 Hanya untuk Nakes