JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah memutuskan mulai Juli mendatang akan menghentikan stimulus tarif listrik selama pandemi COVID-19. Hal ini menyusul pulihnya kondisi perekonomian masyarakat di banyak daerah.
"Triwulan III 2021 itu belum dapat dilaksanakan dan kemungkinan untuk dilaksanakan kemudian kami lihat kondisinya," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Minggu, seperti dilansir dari Antara.
Angka pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2021 menunjukkan hasil yang positif sejalan dengan kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang masih terus berlanjut.
Baca Juga: Kembali Beroperasi Normal, Pengunjung Wisata Guci Harus Terapkan Prokes
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, meskipun mengalami kontraksi, pertumbuhan ekonomi triwulan I 2021 tercatat minus 0,74 persen secara tahunan (yoy) membaik dibandingkan pertumbuhan triwulan IV 2020 sebesar minus 2,19 persen.
Awal tahun ini bahkan terdapat 10 provinsi yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif, yaitu Papua dengan realisasi 14,28 persen, Maluku Utara mecapai 13,45 persen, dan Sulawesi Tengah yang ekonominya tumbuh 6,26 persen.
Kemudian Yogyakarta mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,14 persen, Sulawesi Utara sebesar 1,87 persen, dan Papua Barat sebesar 1,47 persen.
Baca Juga: 3 Bulan Zona Hijau, Kelurahan Wates Bakal Diganjar Penghargaan
Selanjutnya, Kepulauan Bangka Belitung juga tumbuh 0,97 persen, Riau tumbuh 0,41 persen, Nusa Tenggara Timur tumbuh 0,12 persen, dan Sulawesi Tenggara tumbuh 0,06 persen.
Dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi sejak akhir tahun lalu hingga tiga bulan pertama 2021, pemerintah lantas memutuskan untuk menghentikan stimulus listrik.
"Itu keputusan secara umum menyangkut juga bantuan sosial yang lain...tidak lagi dibantu oleh negara," kata Rida.
Hingga April 2021, realisasi subsidi listrik tercatat mencapai Rp22,10 triliun yang terdiri dari subsidi untuk 25 golongan pelanggan PLN senilai Rp17,36 triliun, diskon rumah tangga tidak mampu golongan 450 VA dan 900 VA sebesar Rp4,67 triliun, dan diskon golongan bisnis 450 VA serta industri 450 VA senilai Rp66 miliar.
Baca Juga: 313.100 Dosis Vaksin AstraZeneca Tiba di Indonesia
Dalam konteks penanganan dampak pandemi COVID-19, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tagihan listrik 100 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga 450 VA serta diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga 900 VA sejak April 2020.
Artikel Terkait
Mau Dapat Stimulus Listrik Gratis? Begini Caranya
Stimulus Listrik Kembali Diperpanjang, Ini Cara Mendapatkannya
Stimulus Listrik Diperpanjang, PLN Pastikan Kesiapannya
Stimulus Listrik Diperpanjang, DPR: Keputusan Pemerintah Tepat