JAKARTA, suaramerdeka.com - Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengungkap perjuangan menolak tes wawasan kebangsaan (TWK) di lembaganya.
Penolakan tersebut, menurut Giri, sudah berlangsung sejak 2020.
Akan tetapi pada 25 dan 26 Januari ada upaya yang diduga Giri dan pegawai KPK lain berasal dari Ketua KPK berupa memasukkan pasal tentang TWK.
Baca Juga: Kartu Prakerja Dongkrak Wirausahawan Naik 13 Persen, Ini Penjelasan Airlangga
Ternyata dugaan itu tidak salah, sebab peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 langsung diundangkan setelah adanya pertemuan dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menariknya, ungkap Giri, justru Perkom 1 2021 yang berisi TWK langsung diundangkan.
“Jadi ini menarik, dalam satu hari sudah diundangkan, dan inilah awal dari musibah dan polemik ini, di mana menggunakan tes wawasan kebangsaan untuk menyingkirkan orang-orang yang sudah lama membangun lembaga ini,” kata Giri Suprapdiono, seperti yang dikutip dari pikiran-rakyat.com, Sabtu, 5 Juni 2021.
Baca Juga: Amankan 2024, Golkar Garap Selatan Jawa & Kaum Milenial
Sangat disayangkan, ujar Giri, setelah digelar TWK, para pegawai KPK yang berintegritas tinggi justru pada akhirnya disingkirkan.
Artikel Terkait
KPK Kirim Surat ke NCB Interpol Indonesia Minta Red Notice bagi Harun Masiku
ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Gratifikasi ke Bareskrim Polri
Bom Waktu Pembubaran KPK
Fahri Hamzah Menganggap KPK Menggunakan Otot daripada Otak dalam Bekerja.