Buruan Cek, Kemenag Cairkan Insentif 44.000 Guru PAI Non PNS, Total Rp 66 Miliar

- Rabu, 17 November 2021 | 20:51 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan sambutan secara virtual dalam kegiatan kuliah umum dan peluncuran pusat studi moderasi beragama di Kampus Unwahas. (suaramerdeka.com/dok)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan sambutan secara virtual dalam kegiatan kuliah umum dan peluncuran pusat studi moderasi beragama di Kampus Unwahas. (suaramerdeka.com/dok)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Total anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Yoyok Sukawi Ditunjuk Plt Asprov PSSI Jateng, Dua Agenda Jadi Perhatian

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menag dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 17 November 2021.

Bantuan insentif ini, harap Menag, akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca Juga: Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Oknum Advokat di Semarang Dituntut 1,4 Tahun Penjara

Lalu Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” ujar Dhani.

Dhani menegaskan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun dan pihak mana pun.

Potongan menurutnya hanya pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank.

Baca Juga: 5 Tanaman Hias yang Cocok untuk Perindah Kamar Tanpa Sinar Matahari, Levender Salah Satunya

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Syaratnya ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X