Kebijakan PPKM level 3 ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," tutup Muhadjir Effendy.
Artikel Terkait
Antisipasi Gelombang Ketiga, Menko Airlangga: Waspada Hadapi Event Nasional dan Libur Nataru
Libur Nataru Jangan Sampai Picu Kasus Baru, Kemenparekraf: Tetap Disiplin Prokes
Cegah Lonjakan Covid-19, Masyarakat Diimbau Kurangi Mobilitas Jelang dan Saat Libur Nataru