PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, 26 Kabupaten-Kota Masuk Level 1

- Rabu, 17 November 2021 | 14:29 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Daerah yang Berubah Level
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Daerah yang Berubah Level

 

SEMARANG, suaramerdeka.com - Pemerintah mengeluarkan kembali aturan untuk masa perpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa-Bali mulai 16 November 2021 hingga 29 November 2021 atau dua pekan

Mengutip Pikiran Rakyat Depok, Luhur Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan lima kabupaten atau kota yang masuk dalam kategori Level 1.

“Dengan penambahan dari perkembangan mingguan per 14 November jumlah keseluruhan menjadi 26 Kabupaten/kota yang masuk dalam kategori level 1. Sedangkan 61 kabupaten/kota lainnya masuk dalam kategori level 2," ungkap Luhut.

Baca Juga: Covid di Belanda Meningkat, Kebijakan Kartu Vaksin Terhenti di Parlemen

Seperti informasi yang sudah beredar peraturan tersebut tertulis dalam instruksi Mendagri (inmendagri) nomor 60 tahun 2021.

Sebagai informasi PPKM dengan level 1 ketentuannya antara lain

- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas 75 persen
- Pusat perbelanjaan boleh buka dengan kapasitas 75 persen, tutup 21:00 WIB
- Pasar non kebutuhan sehari-hari buka dengan kapasitas 75 persen.
- PKL, barbershop buka sampai pukul 21:00
- Restoran buka hingga kapasitas 75 persen.

Baca Juga: Ahmad Zain An Najah Ditangkap Densus 88, Ikhsan Abdullah Minta Masyarakat Tidak Menilai Negatif MUI

Sedangkan aturan level 2 yaitu:

- Pasar non kebutuhan sehari tutup 18:00 WIB kapasitas 75 persen
- Pekerjaan esensial dibagi dua shift dengan protocol kesehatan yang ketat.
- Pekerjaan non esensial 75 persen bisa WFO dengan syarat sudah vaksin.
- Toko atau pasar buka hingga 21:00 WIB kapasitas 75 persen
- Mall atau pusat perbelanjaan buka sampai 20:00 WIB
- Restoran kapasitas 50 persen
- Kegiatan belajar dilakukan 50 persen daring 50 tatap muka

Berikut Kabupaten atau Kota yang berada pada kategori level 1:

DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat)

Banten: Kotang Tangerang, Kabupaten Tangerang

Jawa Barat: Kota Cirebon. Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X