BANDUNG, suaramerdeka.com - Menyusul regulasi yang memungkinkan perusahaan di daerah menjadi perusahaan efek (PED) diharapkan bisa membuat investor di luar ibukota makin bergairah.
Pasalnya, langkah itu memberikan kemudahan bagi investor daerah dalam berinvestasi di Pasar Modal Indonesia.
Pada Oktober lalu, PED pertama dari Jabar mulai beroperasi.
"Dengan hadirnya PED, diharapkan dapat membuat penyebaran investor semakin merata di berbagai daerah. Jadi satu tonggak sejarah baru bagi perkembangan pasar modal," kata Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia Jawa Barat Reza Sadat Shahmeini dalam keterangannya, Senin 15 November 2021.
Baca Juga: Mengulik Ampo, Camilan Unik Khas Tuban, Berbahan Baku Tanah
Dijelaskan, peraturan tentang PED dirilis pada 2019.
Aturan tersebut memungkinkan perusahaan di daerah menjadi PED guna melakukan transaksi di Bursa setelah sebelumnya menggandeng sponsor yang merupakan salah satu Perusahaan Efek yang telah menjadi Anggota di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyebutkan bahwa jumlah investor pasar modal tumbuh 71,42 persen pada sepanjang 2021.
Hal itu terlihat dari single investor identification (SID) yang mencapai 6,76 juta yang terdiri atas investor saham, obligasi, dan reksa dana per 29 Oktober.
Baca Juga: Cuaca Ekstrim, Ridwan Kamil Wanti-wanti Petugas Jangan Tunggu Bola
Artikel Terkait
Prabowo: Kemandirian Industri Pertahanan Diharapkan Wujudkan Pergeseran Pemahaman dari Belanja ke Investasi
PLN Sambut Dukungan Investasi Hijau USD 500 Miliar, Kejar Target Carbon Neutral 2060
Kunjungan Kerja ke Uni Emirat Arab, Dorong Kerja Sama Investasi antar Kedua Negara
RCEP Buka Peluang Masuknya Investasi dan Pengembangan Ekonomi Digital
Pelabelan Lolos Uji Aman Kemasan Pangan Resahkan Konsumen dan Rusak Iklim Investasi