Kebijakan Larangan Mudik, ASN Harus Jadi Pelopor

- Senin, 10 Mei 2021 | 08:48 WIB
Foto: suaramerdeka.com / dok
Foto: suaramerdeka.com / dok

JAKARTA, suaramerdeka.com - Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta aparatur sipil negara (ASN) agar menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik. “Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini,” tegasnya.

Rini juga meminta masyarakat untuk melaporkan ASN yang nekat bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idul Fitri 1442H, tahun ini. Upaya pemerintah, kata Rini, semata-mata untuk menekan angka kasus penularan Covid-19 yang cenderung naik pada saat libur panjang.

Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar larangan mudik lebaran tahun ini. "Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik,” tegas Rini di Jakarta pada Sabtu (8/5).

Baca juga: ASN Nekat Mudik, Sanksi Disiplin Sudah Menanti

Masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). “Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” katanya.

Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.Rini mengimbau ASN

ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.

Editor: Andika

Tags

Terkini

Puisi Rock - Berbeda

Rabu, 29 Maret 2023 | 22:52 WIB
X