ASN Nekat Mudik, Sanksi Disiplin Sudah Menanti

- Kamis, 6 Mei 2021 | 11:12 WIB
Foto: suaramerdeka.com / dok
Foto: suaramerdeka.com / dok

JAKARTA, suaramerdeka.com  – Pegawai Pemerintah baik aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN berserta keluarga dilarang mudik atau berpergian ke luar daerah baik sebelum Lebaran maupun setelah Lebaran. Untuk itu masyarakat diminta ikut mengawasi aktivitas ANS yang nekat mudik.

Jika masyarakat menemukan atau mengetahui ASN mudik diminta melapor langsung atau secara online ke intansi terkait.  “ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo meminta bagi masyarakat yang mengetahui ada ASN yang bisa melaporkan ke Kementerian PANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) atau Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.

Baca juga: ASN Langgar Kebijakan Larangan Mudik, Masyarakat Silakan Lapor Kementerian PANRB

Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada). “Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” kata Menpan RB.

Menpan mengatakan sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah. Kebijakan larangan mudik bukan hanya berlaku untuk pegawai pemerintah dan swasta melainkan untuk semua lapisan masyakarat untuk menekan penyebaran Covid-19.

Tjahjo mengingatkan, selama ini, telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang. Untuk itu, ASN dan masyarakat diminta menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara. “Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.

Baca juga: Larangan Mudik, Tjahjo Kumolo Ajak ASN Jadi Teladan Baik untuk Masyarakat

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK. “Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Tjahjo juga mengingatkan untuk siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idul Fitri. PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergia ASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB. “Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” ujarnya.

Editor: Andika

Tags

Terkini

X