Investigasi Kebakaran Kilang Balongan, Ombudsman Ungkap Temuannya

- Kamis, 15 April 2021 | 09:12 WIB
Foto: istimewa
Foto: istimewa

 JAKARTA, suaramerdeka.com -  Ombudsman RI memaparkan hasil investigasi kebakaran Kilang Bahan Bakar Minyak (BBM) Balongan, Indramayu, Jawa Barat yang terjadi pada 29 Maret 2021. Ombudsman melakukan investigasi ke lapangan pada 7-8 April 2021 dan pada 9 April meminta keterangan resmi pertamina dan warga terdampak serta tokoh masyarakat.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengungkapkaa dari hasil melakukan investigasi Ombudsman menemukan sejumlah fakta di antaranya keluhan masyarakat tidak direspons oleh Pertamina dan tidak ada informasi terbuka mengenai kondisi kilang pertamina Balongan sebelum peristiwa kebakaran terjadi.

Berdasarkan hasil penelusuran Ombudsman, kata Hery, sebelum peristiwa terbakarnya tangki pada Minggu 28 Maret 2021, warga sekitar lokasi di Balongan sudah mencium bau menyengat dari kilang pertamina.  "Namun keluhan warga tidak digubris oleh pertamina sehingga warga menjadi emosi dan terjadi aksi lempar ke Kantor pertamina. Namun tidak lama kemudian berhasil dibubarkan oleh Polsek Balongan," kata Hery saat Konferensi Pers secara daring di Kantor Ombudsman RI, Rabu (14/4).

Baca juga: Kilang Minyak Balongan Terbakar, Pertamina Percepat Proses Investigasi

Selain itu, Ombudsman menemukan belum adanya mekanisme mitigasi bencana karena gagal teknologi yang dikoordinasikan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu. Data menyebutkan, peristiwa kebakaran dan meledaknya tangki pertamina Balongan ini berdampak terhadap setidaknya 2.788 rumah warga sekitar dan  telah diverifikasi sebanyak 1.313 rumah. Jumlah korban dilaporkan mencapai 895 jiwa yang terdiri dari 353 kepala keluarga. 

Terkait penyebab terjadinya insiden kebakaran empat buah tangki pertamina, sampai saat ini masih dalam proses investigasi baik dari internal, eksternal independen maupun Bareskrim Polri. "Terkait dampak terhadap pasokan bahan bakar minyak (BBM), berdasarkan penelusuran Ombudsman, insiden kebakaran ini tidak mempengaruhi pasokan BBM. Dari total 71 tangki yang terbakar sebanyak empat tangki dengan kapasitas 7% dari seluruh BBM yang dihasilkan di Kilang Balongan," kata Hery.

Hery mengatakan upaya penanggulangan yang telah dilakukan di antaranya, Bupati Indramayu menerbitkan surat keputusan (SK) Tanggap Darurat Terkait Gagal Teknologi dan SK Pos Komando Gagal Teknologi. Dalam SK itu, kata Hery, BPBD Indramayu mendapat tugas sebagai koordinator pengungsian, sedangkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu bertugas  mendata rumah warga yang rusak, Dinas Sosial Kabupaten Indramayu membantu BPBD, sedangkan pertamina membantu bidang logistik.

Baca juga: Kilang Balongan Terbakar, Pemerintah Diminta Serius Bangun Kilang BBM

Berdasarkan hasil investigasi, Ombudsman memberikan saran kepada PT pertamina dan PT KPI. Pihaknya mendorong pertamina segera menyelesaikan investigasi mengenai akar penyebab terjadinya kebakaran empat tangki pertamina Balongan dan menyampaikannya secara transparan kepada publik sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kebdepan. "Hal ini perlu melibatkan Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi lebih lanjut," ujar Hery.

Selanjutnya, Ombudsman juga mendorong PT pertamina dan PT KPI segera mengkoordinasikan rencana kontigensi kepada BNPB/ BPBD setempat agar mitigasi dan penanganan bencana dapat dilakukan secara optimal. "PT pertamina bersama BPBD agar memberikan sosialisasi, edukasi dan pelatihan kepada warga sekitar, terkait adanya potensi bencana akibat gagal teknologi untuk meminimalisasi korban jiwa,’’ kata Hery.

Pihaknya meminta pertamina meningkatkan early wearning system di sekitar lingkungan kilang minyak pertamina untuk meningkatkan kewaspadaan bagi masyarakat sekitar. Soal mekanisme ganti rugi atas bangunan yang rusak, Ombudsman meminta dilaksanakan dengan proses yang valid, cepat, tepat, partisipatif dan adil. Di samping itu, pertamina diminta memberikan pengobatan dan santunan yang layak bagi para korban dan keluarganya yang mengalami luka berat, luka ringan dan meninggal dunia.

Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, Ombudsman memberikan saran untuk segera menyelesaikan verifikasi bangunan rusak dan berkoordinasi dengan pihak PT pertamina untuk memberikan ganti rugi. Selanjutnya, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan PT pertamina dan PT KPI untuk meningkatkan mitigasi bencana akibat gagal teknologi maupun bencana alam di lingkungan sekitar kilang minyak pertamina

Pemkab Indramayu bersama dengan PT pertamina dan PT KPI agar menetapkan zona aman bagi warga atau penduduk dalam setiap risiko terulangnya kejadian terbakarnya kilang minyak pertamina Balongan Indramayu. Mengingat sebelumnya telah terjadi dua kali kebakaran di lingkungan Kilang pertamina Balongan pada Oktober 2007 dan Januari 2019.

"Ombudsman RI terus mengawasi PT pertamina dalam penanganan penyelesaian dampak sosial ekonomi dan lingkungan yang dialami warga di sekitar lokasi kebakaran Kilang Minyak Balongan Indramayu.  Kami minta proses penyelidikan kasus tersebut ditangani secara serius, profesional dalam prosedural hukum," kata Hery Susanto.

Halaman:

Editor: Andika

Tags

Terkini

Puisi Rock - Berbeda

Rabu, 29 Maret 2023 | 22:52 WIB
X