SEMARANG, suaramerdeka.com - Ratusan warga di Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat terancam tidak bisa mengikuti program Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikasi tanah massal tanah gratis yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Pasalnya tim panitia PTSL setempat berencana mundur, setelah sebelumnya ada yang melapor ada pungutan di luar ketentuan.
Asisten Administrasi Pemerintahan, Sekretariat Daerah Kota Semarang, Trijoto Sardjoko meminta pihak kelurahan setempat untuk menegur panitia dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Kalau tidak bisa, pihak Kecamatan Semarang Barat perlu turun tangan. Jangan sampai program dari Presiden Joko Widodo ini tidak berjalan.
''Lurah setempat, harus memberi tahu dan menegur panitia PTSL. Beberapa waktu lalu kan sudah ada sosoalisasi dari BPN, bahwa program tersebut gratis. Kalau kelurahan tidak bisa, naik ke Kecamatan Semarang Barat,'' ujar Trijoto.
Dia pun mempersilahkan agar warga secara pribadi melapor ke pihak berwajib, bila memang diperlukan.
Trijoto menjelaskan, seharusnya sudah tidak ada lagi pungutan warga. Pasalnya dalam proses pra PTSL dan pelaksanaan PTSL sudah dianggarkan Pemkot Semarang. Pemkot Semarang telah mengganggarkan Pengadaaan Kegiatan Pra PTSL Paket 1, 2, 3, 4 di Dinas Tata Ruang (Distaru) dengan jumlah total Rp 8 miliar pada 2021. Itu sudah termasuk anggaran pengukuran.
''Kalau pribadi, misal beli materai dan lainnya, itu biaya sendiri. Kalau biaya pengukuran, administrasi dan lainnya dianggarkan oleh Pemkot Semarang,'' tambah Trijoto yang juga Plt Inspektur Kota Semarang.
Dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) pun menegaskan, tidak ada biaya sama sekali. ''Di BPN nol rupiah pak,'' ujar Kasi Ukur BPN, Agus, kemarin.
Berencana Mundur
Sementara itu, warga Kelurahan Manyaran dilema. Pasalnya, dari tim PTSL setempat, berencana mundur. Di sisi lain, berkas-berkas pengurusan tanah dari warga sudah diserahkan ke panitia. Beberapa warga yang sudah lanjut usia juga kesulitan bila harus mengurus sendiri sertifikat tanahnya.
''Sebenarnya, kami hanya minta kejelasan, berapa biaya yang harus dibayarkan dan untuk apa saja. Kenapa di masing-masing tempat berbeda-beda. Katanya gratis, tapi kuk ini sampai jutaan,'' ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Panitia tersebut dibentuk di tingkat kelurahan atau RW. Dibentuk secara tidak resmi untuk kegiatan sosialisasi dan pendataan program PTSL. Ada oknum panitia baik di tingkat kelurahan atau RW memungut dana dari masyarakat untuk menyelenggarakan sosialisasi dan membuat pathok, penanda tanah. Padahal dari Pemkot Semarang sudah menganggarkannya.
Sebelumnya diberitakan, di Kelurahan Manyaran, pihak panitia mematok biaya mengurus sertifikat massal PTSL sebesar Rp 1,250.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya-biaya admnistrasi lainnya, seperti surat bebas sengketa tanah, surat pembagian hak waris maupun surat peralihan hak waris tanah.
Pemberlakuan biaya itupun hanya disampaikan secara lisan dari masing-masing Ketua RT berdasarkan hasil pertemuan dengan Tim Panitia Sertifikat Massal yang dihadiri lurah.
Didik, Joko dan Ambar warga lainnya masih membayar Rp 500 ribu untuk mendapatkan surat keterangan tanah bebas sengketa dari pihak kelurahan. Warga yang telah lengkap sesuai syarat administrasi juga masih dibebani biaya sebesar Rp 250 ribu. Alasannya untuk pengurusan administrasi di kelurahan.