Proklim Jadi Program Nyata Penanggulangan Perubahan Iklim

- Jumat, 19 Maret 2021 | 23:30 WIB
foto: suaramerdeka/dok
foto: suaramerdeka/dok

JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri Lingkungan dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, program kampung iklim (Proklim) merupakan program nyata penanggulangan perubahan iklim. Oleh karenanya, akan terus diupayakan untuk dapat direplikasi di berbagai tempat di seluruh Indonesia. Hal tersebut menjadi upaya bersama masyarakat untuk melakukan pengendalian perubahan iklim.

"Konsep Kampung Iklim adalah bagaimana kita secara bersama-sama mulai memakai gaya hidup ramah lingkungan," ujar Menteri Siti dalam sambutannya pada kunjungan ke Kampung Ikim di Karawaci Tangerang dan Sunter, Jakarta Utara.

Menurutnya, gaya hidup ramah lingkungan dapat dilakukan dengan berbagai cara dan dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Mulai dari bagaimana cara mengelola makanan, mengelola sampah, hingga menggunakan dan memanfaatkan air.

Dikatakan, semuanya harus mulai dijadikan gaya hidup masyarakat sehari-hari. Dengan demikian upaya penanggulangan perubahan iklim dapat lebih kongkrit dan nyata terlihat hasilnya.

Hal ini, menurutnya, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, bahwa setiap program pemerintah untuk masyarakat terlihat bentuk nyatanya di lapangan.

Saat ini, Proklim telah berjalan di hampir 3 ribuan desa seluruh Indonesia. Diharapkan program tersebut dapat terus direplikasi hingga mencapai 10-20 ribu kampung iklim di seluruh Indonesia.

"Harusnya menurut saya sepertiga desa seluruh Indonesia yang jumlahnya sekitar 80 ribuan memahami gaya hidup ramah lingkungan ini karena penting," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kampung kampung iklim harus saling berjejaring atau terhubung satu sama lainnya. Pasalnya setiap kampung iklim memiliki cara dan keunikan sendiri. Dengan berjejaring, maka antar kampung iklim dapat saling belajar dan mencontoh agar menjadi semakin baik.

Proklim merupakan program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi GRK.

Selain itu memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan, yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.

Pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016, tentang Program Kampung Iklim. Dalam peraturan tersebut juga disinggung bahwa Proklim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa.

Dalam kunjungan kerja ke Kota Tangerang hadir mendampingi Menteri LHK yaitu Walikota Tangerang Arief F Wismansyah, selanjutnya pada kunjungan ke Jakarta Utara hadir Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.

Editor: Achmad Rifki

Tags

Terkini

X