Sebar Konten Mengandung SARA, Puluhan Akun Medsos Diperingatkan

- Rabu, 10 Maret 2021 | 17:15 WIB
(istimewa)
(istimewa)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Karena menyebar konten mengandung SARA, puluhan akun media sosial (medsos) diperingatkan oleh Polri. Tepatnya ada 79 akun medsos yang mendapat teguran langsung dari Virtual Police.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Pol Rusdi Hartono.

Dijelaskannya, mereka yang mendapat teguran tersebut langsung merespon dengan baik serta langsung mengubah konten yang diunggah.

"Sebenarnya kalau kita saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," kata Rusdi, mengutip dari Pikiran Rakyat, Rabu, 10 Maret 2021.

Rusdi menambahkan, bahwa akun-akun medsos tersebut mayoritas mengunggah sentimen pribadi terhadap suatu persoalan.

Polri membentuk virtual police yang bertugas memantau pergerakan di media sosial. Mereka akan melaporkan setiap konten yang diunggah jika melanggar UU ITE.

Nantinya unggahan yg dinilai melanggar tersebut akan dikonsultasikan kepada sejumlah ahli untuk melihat apakah memang terdapat unsur pidana.

Kemudian jika ditemukan tindak pidana maka konten tersebut akan ditindaklanjuti oleh Ditsiber Bareskrim Polri dan mengirimkan surat teguran kepada pemilik akun

 

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Puisi Rock - Berbeda

Rabu, 29 Maret 2023 | 22:52 WIB
X