JAKARTA, suaramerdeka.com - Donor Plasma Konvalesen merupakan salah satu metode imunisasi pasif, yang dilakukan dengan memberikan plasma orang yang telah sembuh dari Covid-19, kepada pasien Covid-19 yang sedang dirawat. Donor ini bertujuan sebagai terapi tambahan Covid-19 dengan mengajak orang yang telah sembuh dari Covid-19 untuk menjadi pendonor plasma.
Secara singkat, alur pencatatan pendonor plasma konvalesen melalui plasmakonvalesen.covid19.go.id adalah menginformasikan data diri, pengisian kuisioner, dan verifikasi data. Bila calon pendonor memenuhi syarat, verifikator akan memberikan rekomendasi Unit Donor Darah PMI terdekat.
Para calon pendonor bisa mendaftarkan diri melalui situs plasmakonvalesen.covid19.go.id, aplikasi Ayo Donor PMI, dan dapat menghubungi call center di nomor 117 ekstensi 5.
Adapun syarat pendonor Plasma Konvalesen adalah:
1. Usia 18-60 tahun
2. Berat badan = 55kg
3. Diutamakan pria, apabila perempuan belum pernah hamil
4. Pernah terkonfirmasi Covid-19 dengan Surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat
5. Bebas keluhan minimal 14 hari
6. Tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir
7. Lebih diutamakan yang pernah mendonorkan darah
Sementara, alur donasi Plasma Konvalesen di UDD (Unit Donor Darah) PMI adalah sebagai berikut
1. Persiapan Donor
Mengisi formulir Donor Darah dan Informed Consent, Seleksi Donor melalui Anamesis dan Pemeriksaan Fisik