Rambu Penunjuk Jalan Warna Hijau, Biru dan Coklat di Jalan Tol, Apa Bedanya?

- Jumat, 5 November 2021 | 17:45 WIB
Rambu Penunjuk Jalan/Foto Serva
Rambu Penunjuk Jalan/Foto Serva

Menurut Pasal 20 ayat 6, warna coklat masuk kategori rambu untuk petunjuk, akan tetapi dengan tujuan tertentu, seperti tempat wisata. Biasanya simbol atau lambang ini akan menyesuaikan dengan kearifan lokal setempat.

Rambu tersebut diberi latar dengan warna coklat, kemudian diberi garis tepi, tulisan, lambang, dan angka putih.

 

(Mg3)***

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X