Menurut Pasal 20 ayat 6, warna coklat masuk kategori rambu untuk petunjuk, akan tetapi dengan tujuan tertentu, seperti tempat wisata. Biasanya simbol atau lambang ini akan menyesuaikan dengan kearifan lokal setempat.
Rambu tersebut diberi latar dengan warna coklat, kemudian diberi garis tepi, tulisan, lambang, dan angka putih.
(Mg3)***
Artikel Terkait
Dishub Pemalang Berlakukan Rambu Ruang Henti Khusus Motor
Jalur Penyelamat Minim Lampu dan Rambu
Pelanggar Rambu RHD Belum Ditindak
Badan Jalan Rawan Longsor, DPU Pasang Rambu
PT KAI Ingin Pengendara Patuhi Rambu Saat Akan Lintasi Perlintasan Sebidang
Kotaku Ambarawa; Satlantas: Diperlukan Rambu Pembatas dan Lampu Penerangan