JAKARTA, suaramerdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan sidang putusan atau vonis atas kasus upaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini, Senin (8/2/2021).
"Sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan hari Senin, 8 Februari 2021. Penuntut umum kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan," kata Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung meminta hakim menghukum Pinangki 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai jaksa penuntut umum terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra.
Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Periksa Jaksa Pinangkai Soal Kasus Djoko Tjandra Besok
Pinangki juga dinilai jaksa terbukti melakukan TPPU dan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki yakni berencana menyuap mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurut JPU Yanuar, Pinangki sebagai aparat penegak hukum, yakni Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini yang jadi alasan memberatkan tuntutan.
Baca Juga: Tommy Sumardi Divonis Penjara 2 Tahun Kasus Djoko Tjandra
Sementara hal meringankan, Pinangki dianggap belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya serta memiliki anak yang masih berusia 4 tahun.
Dalam perkara, Pinangki didakwa menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra agar mengupayakan pengurusan fatwa MA. Fatwa MA diperlukan Djoko Tjandra agar terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani pidana 2 tahun.