JAKARTA, suaramerdeka.com - Sekreatis Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jakson Kumaat mengatakan, bahwa konten berbau SARA di layanan digital adalah persoalan strategis dan multidimensi.
"Sementara banyak komentar berbau SARA yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa difasilitasi penyebarannya oleh penyelenggara layanan digital. Penyebarannya sangat masif karena menjangkau seluruh masyarakat yang memiliki smartphone," kata Jakson.
Dia mendesak agar negara berdaulat penuh dan wajib mengatur penyelenggara layanan digital tanpa terkecuali termasuk yang berasal dari negara asing. Dia menyebut saat ini pemerintah belum mengatur layanan digital.
“Jika dahulu ada peran redaksi untuk melakukan pengecekan konten untuk konsumsi publik, saat ini peran tersebut tidak muncul di layanan digital. Akibatnya, komentar yang berbau SARA dari pihak-pihak yang tidak kompeten serta tidak bertanggung jawab dengan mudahnya menyebar di ruang publik,” tambahnya.
Jakson menilai sekaranglah saatnya pemerintah mulai masuk dan mengatur penyelenggara layanan digital di Indonesia.
Terlebih, keberadaan penyelenggara layanan digital di Indonesia berdampak pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Tanpa pengaturan yang tegas maka sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara kita akan dirasuki dan dikendalikan oleh pihak-pihak luar.
"Sebab, selama ini sebagai contoh Facebook, Instagram, Google sudah beroperasi di Indonesia dan mengambil banyak sekali manfaat tapi tanpa tersentuh aturan. Mereka tidak punya kewajiban apa-apa terhadap negara," jelasnya.
Dia mengatakan hal itu menunjukkan bahwa kedaulatan negara Indonesia untuk menjalankan perpajakan saja tidak diindahkan oleh mereka. Jika demikian, bagaimana mungkin mereka diajak untuk duduk bersama berdiskusi tentang semangat kebangsaan dan NKRI.
"Indonesia tidak boleh tunduk kepada mereka. Ini adalah wilayah kedaulatan digital di Indonesia," pungkasnya.