JAKARTA, suaramerdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan Vaksin Sinovac untuk anak usia 6 hingga 11 tahun. Sementara untuk realisasinya, masih menunggu dari Kemenkes.
Menurut Kepala BPOM, Penny K Lukito, karena vaksin yang digunakan untuk anak usia 6 hingga 11 tahun adalah Vaksin Sinovac dan tersedia di Indonesia, kemungkinan realisasi dari Kemenkes tidak dalam waktu lama.
Sementara menanggapi izin yang dikeluarkan BPOM terkait penggunaan Vaksin Sinovac untuk anak usia 6 hingga 11 tahun, Kemenkes masih menunggu data tambahan untuk realisasinya.
Baca Juga: Tak Hanya Hari Pahlawan, Ini Hari Penting dan Peringatan pada Bulan November
Selain itu seperti yang disampaikan Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, bahwa pihaknya masih harus konsultasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
"Kami masih harus konsultasi dengan IDAI dan ITAGI. Dan, juga kesiapan tenaga kesehatan, juga untuk proses vaksinasinya," ujar Siti Nadia.
Faktor lain yang membuat Kemenkes belum merealisasikan Vaksin Sinovac untuk anak usia 6 hingga 11 tahun adalah tambahan jumlah vaksin guna memenuhi kuota kebutuhan vaksin anak.
Faktor berikutnya adalah proses penilaian hasil uji klinik vaksin Covid-19 untuk anak memerlukan beberapa tahapan dan waktu yang cukup lama.
Selain itu, data hasil uji klinik yang disampaikan oleh pendaftar, dalam hal ini PT Kimia Farma Tbk sebagai pengimpor Vaksin Sinopharm, juga dilakukan secara bertahap.
Artikel Terkait
Menkes Sebut belum Ada Laporan Penelitian Terkait Turunnya Efikasi Vaksin Sinovac
Stok Vaksin Sinovac di Cilacap Habis, Dropping dari Pusat Dinanti
5 Juta Vaksin Sinovac Kembali Tiba di Tanah Air, Masih Ada PR 150 Juta Orang Belum Vaksin
Izin Penggunaan Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun Terbit, Begini Penjelasan BPOM