Polri Terapkan Konsep Presisi dalam Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Natalius Pigai

- Selasa, 26 Januari 2021 | 10:41 WIB
Istimewa
Istimewa

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kepolisian akan menerapkan konsep Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, dalam mengusut kasus dugaan tindakan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Konsep Polri menuju ke Presisi pertama kali digaungkan oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menjalani Fit and Proper Test di Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Polri: Komjen Pol Listyo Akan Dilantik 27 Januari 2021

Baca Juga: Masyarakat Batak di Papua Minta Kasus Rasisme Nababan Diusut Tuntas

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bentuk prediktif itu terwujud sejak adanya postingan akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan pada 24 Januari 2021 lalu. Menurutnya polisi sudah melihat adanya hal yang tidak pantas dari unggahan pengguna media sosial tersebut.

Setelah itu sebagai bentuk responsibilitas terkait dengan perkara tersebut yang sebelumnya pelaporan ada di Polda Papua dan Polda Papua Barat, Bareskrim Polri langsung mengambil alih kasus itu.

"Tentunya dengan analisis yang dilakukan Bareskrim. maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim Polri," katanya, Senin (25/1).

Dalam pengusutan kasus tindakan rasisme ini, Argo menjelaskan Bareskrim Polri akan melakukan transparansi berkeadilan. Sehingga, proses hukum akan ditegakan kepada siapapun yang diduga kuat melakukan tindakan rasis tersebut.

"Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transapran dalam melakukan penyidikan kasus ini," jelasnya.

 

Editor: Maya

Tags

Terkini

X