Untuk pemesanan tiket, imbuhnya, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.
Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
"Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," katanya.
Artikel Terkait
PT KAI Bandung Buka Loker Lususan SMA/SMK, Diploma sampai Sarjana
Catat, Syarat RT-PCR Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Berlaku Maksimal Tiga Hari
Sebanyak 34,4 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sudah Disuntikkan Kepada Warga Jawa Barat