Kasus Covid-19 Melandai, KAI Larang Mengobrol di Kabin Kereta Selama Perjalanan

- Minggu, 31 Oktober 2021 | 21:43 WIB
Lokomotif dan gerbong kereta api mulai 1 Agustus 2021, terdapat kucing atau hiasan stiker berdesain khusus (livery) dalam rangka tentang HUT Kemerdekaan ke-76 RI. (DOK. PT Kereta Api Indonesia (KAI) )
Lokomotif dan gerbong kereta api mulai 1 Agustus 2021, terdapat kucing atau hiasan stiker berdesain khusus (livery) dalam rangka tentang HUT Kemerdekaan ke-76 RI. (DOK. PT Kereta Api Indonesia (KAI) )

Untuk pemesanan tiket, imbuhnya, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

"Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," katanya.

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X