BANDUNG, suaramerdeka.com - Tak hanya masa masa berlaku test Covid-19 yang diperpanjang, PT KAI juga tetap memberlakukan aturan bagi penumpang untuk melakukan percakapan selama perjalanan. Itu termasuk yang menggunakan gadget.
Hal tersebut menjadi penekanan bagi pembeli tiket kendati pun kasus Covid-19 cenderung tengah melandai. Tren penumpang yang menggunakan jasa angkutan jalur baja itu sendiri menunjukan peningkatan.
"Pelanggan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan," kata Jubir PT KAI Pusat, Joni Martinus dalam keterangannya, Minggu (31/10).
Baca Juga: Hendi Minta Rumah Tahfidz Bersinergi dengan Pemkot Semarang
Hanya saja, tak diketahui apakah kebijakan itu efektif ditegakan. Satu yang pasti, operator plat merah itu mengklaim menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.
Itu mencakup pula ketentuan makan dan minum. Kegiatan tersebut terlarang dilakukan bagi perjalanan kurang dari 2 jam, dengan pengecualian individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Terbaru, mereka mengikuti arahan pemerintah terkait perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh.
Semula masa berlaku surat itu maksimal 2x24 jam namun berubah menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Perubahan aturan itu menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Benyamin S (5 - habis), Dihormati sebagai Pahlawan Kesenian Betawi
Artikel Terkait
PT KAI Bandung Buka Loker Lususan SMA/SMK, Diploma sampai Sarjana
Catat, Syarat RT-PCR Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Berlaku Maksimal Tiga Hari
Sebanyak 34,4 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sudah Disuntikkan Kepada Warga Jawa Barat