BREBES, suaramerdeka.com - Ratusan sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Brebes mengaku resah terhadao keberadaan angkutan 'Odong-odong' yang kerapkali beroperasi di jalanan umum dan mengangkut penumpang. Mereka mendesak instansi terkait segera menertibkan keberadaan Odong-odong tersebut. Selain telah melanggar aturan tentang angkutan umum, beroperasinya odong-odong hingga jalan umum itu juga menjadi pemicu pendapatan angkot turun drastis.
"Akibat beroperasinya Odong-odong ini, pendapatan kami turun drastis hingga 70 persen. Sehari biasanya kami dapat Rp 100.000, sekarang turun hanya Rp 30.000. Kami mendesak angkutan Odong-odong ini ditertibkan karena ilegal. Kalau dibiarkan, kami yang memiliki izin resmi bisa gulung tikar," keluh Koordinator Paguyuban Sopir Angkot Brebes, Taufik (60) ditemui di Terminal Jatibarang, Kamis (14/1).
Dia mengatakan, angkutan Odong-odong itu tidak mempunyai izin dan tidak sesuai dengan spesifikasi atau syarat kendaraan umum penumpang. Keberadaannya hanya untuk tempat wisata, tetapi di Jatibarang justru beroperasi hingga jalan umum. Bahkan, juga mengangkut penumpang untuk rombongan pengajian atau kegiatan masyarakat lainnya. Padahal sebelum ada Odong-odong, rombongan warga menggunakan angkot. Apalagi saat ini kondisinya sedang pandemi Covid-19, menambah terpuruknya pendapatan sopir angkot. "Ini yang menjadi penyebab pendapatan kami anjlok. Belum lagi ditambah masa pandemi yang jumlah penumpangnya turun," ungkapnya.
Menurut dia, jumlah angkot di Jatibarang mencapai ratusan unit. Keberadaannya tergabung dalam 7 paguyuban, dengan trayek Brebes-Jatibarang, Jatibarang-Slawi dan Jatibarang-Balapulang. Kemudian, Jatibarang-Margasari Jatibarang-Kebugadung, Jatibarang-Tegalurung, dan Jatibarang-Songgom. "Atas keresahan ini, kami sebelumnya sudah mengadu ke Dinas Perhubungan (Dishub) Brebes dan Polsek Jatibarang. Kami minta segera ditertibkan. Jangan sampai kami yang resmi, dengan izin trayek dan memiliki surat kendaraan malah gulung tikar," tandasnya.
Keberadaan Odong-odong itu juga dikeluhkan warga Kecamatan Jatibarang, Sodikun (43). Ia mengaku, angkutan Odong-odong itu kerapkali beroperasi di jalanan umum, baik jalan kabupaten, jalan provinsi, bahkan jalan pedesaan. Angkutan Odong-odong bahkan bebas beroperasi di mana saja dengan penumpang berdesakan tanpa menerapkan protokol kesehatan. "Banyak sekali mondar mandir di jalanan umum. Berdesakan juga. Mereka kadang mengangkut penumpang saat acara pengajian, hajatan, dan berwisata," ucapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Lalulintas Dishub Brebes, M. Reza Prisman memgatakan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk penertiban angkutan Odong-odong yang secara teknis tidak memenuhi persyaratan laik jalan tersebut. Bahkan pihaknya sudah mendatangi bengkel produksi Odong-odong, agar menghentikan produksi kendaraan umum ilegal tersebut. "Kami sudah mendatangi bengkel produksinya beberapa kali. Karena odong-odong ini melanggar dua poin pelanggaran, yaitu overload dan over kapasitas," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk penertiban Odong-odong itu pihaknya harus melibatkan penegak hukum seperti Satlantas dan Satpol PP. Satpol PP untuk penegakan hukum terhadap produksi. Sedangkan Satlantas untuk penertiban operasi angkutan Odong-odong. Dishub sendiri tidak memiliki kewenangan untuk penindakan dan hanya sebatas sosialisasi peraturan. "Kami sudah berkoordinasi dengan Satlantas dan Satpol PP. Bahkan, kami sudah mendatangi bengkel produksi dengan instansi tersebut," pungkasnya.