JAKARTA, suaramerdeka.com - Meski pihak Habib Rizieq Shihab (HRS) mempertanyakan penetapan status tersangka dalam sidang praperadilan, namun saat ini Polri tengah mempersiapkan bukti penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab.
“Nanti hakim praperadilan akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka MRS. Nanti kita liat ke depan bagaimana keputusan dari hakim praperadilan tersebut,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Selain itu, Polri juga menghormati hak Habib Rizieq Shihab (HRS) yang mempertanyakan penetapan status tersangka dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Praperadilan sekarang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu merupakan hak tersangka,” kata Rusdi.
Sebelumnya diberitakan tim kuasa hukum HRS menilai penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab atas kasus penghasutan kerumunan massa di masa pandemi Covid-19 prematur dan tidak berdasar.
Hal ini yang menjadi penyebab kuasa hukum menggugat praperadilan atas penetapan tersangka kliennya. Dalam gugatan praperadilan tersebut, selaku pihak tergugat adalah kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kapolda Metro Jaya dan kapolri.
Setidaknya ada lima alasan kenapa status tersangka Habib Rizieq Shihab tidak berdasar. Pertama, penetapan tersangka HRS atau Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan tersangka saat masih diperiksa sebagai saksi. Diketahui setelah diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.