JAKARTA, suaramerdeka.com – Hingga kini masih menjadi pembicaraan kenapa 13 jamaah umrah asal Indonesia bisa terpapar Covid-19 setibanya di Tanah Suci. Padahal sebelum berangkat mereka sudah mengantongi surat tes polymerase chain reaction/ PCR/Swab di Tanah Air sebagai salah satu syarat calon jamaah umrah harus bebas Covid-19 sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Lalu dimana kira-kira letak persoalannya? Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pentingnya verifikasi dan validasi dokumen hasil PCR/Swab oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. Yang mengejutkan dari hasil pemantauan di lapangan ditemukan bukti dokumen bebas Covid-19 belum terverifikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan terjadi pemalsuan.
Untuk itu, Menag mengajak seluruh pihak agar mendukung pelaksanaan umrah ke depan agar dapat dilaksanakan lebih baik. Keberhasilan pelaksanaan umrah di masa pandemi salah satunya bergantung pada kepatuhan protokol kesehatan dari jamaah. "Saya berharap jamaah melaksanakan disiplin yang ketat, terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama karantina, baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci," kata Menag saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).
Lebih jauh, Fachrul Razi menyampaikan catatan pertama jamaah berangkat umrah tanpa adanya karantina terlebih dahulu, namun langsung berkumpul pada hari keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta. Kedua jamaah melakukan tes PCR/Swab mepet dengan waktu keberangkatan dan pada satu laboratorium, sehingga pada saat akan berangkat PCR/Swab belum keluar.
Ketiga, kedatangan jamaah di hotel Makkah langsung dikarantina selama 3 hari dan dilakukan PCR/Swab oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Hasil tes, ujar Menag, pemberangkatan tanggal 1 November 2020 terkonfirmasi positif 8 orang, pada 3 November 2020 terkonfirmasi positif 5 orang, dan tanggal 8 November 2020 nihil positif. “Dari 13 orang yang positif, 3 di antaranya sudah kembali ke Indonesia, 7 orang malam nanti akan kembali ke Tanah Air, 3 masih karantina di Saudi,” katanya.
Baca juga: Catat! Jamaah Umrah Positif Covid-19 Dilarang Masuk Madinah
Untuk itu, Kementerian Agama melakukan sejumlah evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi tersebut. Pertama perlunya karantina jamaah pada saat keberangkatan minimal 3 hari. “Ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR/Swab dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status jamaah,” kata Menag.
Kedua Menag mengingatkan pentingnya verifikasi dan validasi dokumen hasil Swab/PCR oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. “Hasil di lapangan, bukti dokumen bebas Covid-19 belum terferivikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan pemalsuan bukti bebas Covid-19,” kata Fachrul Razi.
“Evaluasi ketiga, Jamaah harus melaksanakan disiplin yang ketat terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama masa karantina, baik di Tanah Air maupun di hotel tempat jamaah menginap,” katanya.
Selanjutnya saat kedatangan di Tanah Air, akan dilakukan prosedur karantina oleh KKP Bandara Soetta jika Jamaah tidak dapat menunjukkan bukti hasil PCR/Swab positif dari kesehatan Saudi. “Jamaah akan dilakukan tes PCR/Swab selama masa karantina, dan baru diizinkan melanjutkan perjalanan ke daerah asal setelah menunjukkan hasil negatif,” katanya.