JAKARTA, suaramerdeka.com - Sekjen Kementerian Agama Nizar mengatakan usulan Kemenag terkait anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non-PNS Rp 1,152 mendapat persetujuan dari Kemenkeu. Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.
“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” kata Nizar pada Minggu (15/11). Nizar saat ini masih berada di Arab Saudi dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
Usulan Kemenag lebih dari Rp 1,152 triliun. Anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non-PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun. Lainnya disalurkan untuk GTK Non-PNS pada Ditjen Bimas Katolik Rp 3,609 miliar, GTK Non-PNS pada Ditjen Bimas Buddha Rp 1,497 miliar, dan GTK Non-PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Rp 253,8 juta. ‘’Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” kata Sekjen.
Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain mengatakan total 745.415 GTK Non-PNS Madrasah telah divalidasi BPJS sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan “Setelah proses validasi BPJS selesai dan diperoleh 745.415 GTK Non-PNS madrasah, hasil itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji,” tandasnya.
Baca juga: Peran Guru Penting Membentuk Pribadi Generasi Penerus Bangsa
M Zain mengatakan, total ada 745.415 orang yang tervalidasi dan diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG). “Alhamdulillah proses validasi oleh BPJS sudah selesai. Ada 745.415 guru, tenaga kependidikan, dan dosen bukan PNS binaan Kementerian Agama tervalidasi,” terang M Zain.
Menurut Zain, bersamaan dengan pengajuan hasil validasi BPJS ke Kemenkeu, pihak Itjen Kementerian Agama selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan review sebagai bagian dari pengawasan internal. "Kita semua berkewajiban mengawal program ini dari hulu sampai hilir. Bantuan ini sebagai wujud keperpihakan pemerintah kepada warganya, terlebih di tengah pandemi Covid 19," tegasnya.
Berikut rekap hasil validasi BPJS untuk Guru Raudlatul Athfal (RA) /Madrasah (543.928), Guru Pendidikan Agama Islam (93.480), Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam atau PTKI (17.476), Ustadz Pendidikan Diniyah Formal atau PDF/ Satuan Pendidikan Muadalah atau SPM (2.111), Dosen Ma’had Aly (532), Tenaga Kependidikan RA/Madrasah (73.714), Tenaga Kependidikan PTKI (7.444), Guru Pendidikan Keagamaan Kristen (2.134), Guru Pendidikan Keagamaan Katolik (2.005), Guru Pendidikan Keagamaan Hindu (1.618), Guru Pendidikan Keagamaan Buddha (832) dan Guru Pendidikan Keagamaan Khonghucu (141).