Ikuti Pusat, UMP Jabar Tak Naikkan UMP 2021

- Sabtu, 31 Oktober 2020 | 13:31 WIB
Istimewa
Istimewa

BANDUNG, suaramerdeka.com - Mengikuti sikap pemerintah sikap, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memutuskan untuk tak melakukan kenaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Dengan demikian, nilainya tak jauh berbeda dibandingkan ketetapan serupa pada tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut sudah dituangkan melalui Kepgub 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Catat! Ini Dalih Menaker Tak Naikkan UMP 2021

Baca Juga: Sah!! UMP Tahun 2021 Tidak Naik

Baca Juga: Menaker Minta Gubernur Tidak Naikkan UMR, Ganjar: Kami Tidak Tergesa-Gesa

"Menetapkan dan mengumumkan UMP Jabar 2021 adalah sebesar Rp 1.810.351,36, sama dengan UMP 2020," kata Kadisnakertrans, Rachmat Taufik Garsadi saat memberikan keterangan, Sabtu.

Menurut dia, keputusan tersebut merupakan jalan tengah di saat masa pandemi. Pasalnya, berdasarkan komponen penetapan upah tersebut, nilai UMP Jabar seharusnya mengalami penurunan.

Komponen tersebut di antaranya laju pertumbuhan ekonomi yang minus 5,98 persen dan laju inflasi September 1,7 persen.

"Kalau melihat ini, UMP Jabar dipastikan turun. Karena itu, sebagai jalan tengahnya, kita ikuti surat edaran Menaker sebagai dasar penetapan nilai upahnya," katanya.

Merujuk pada kondisi itu, pihaknya mengaku tak memahami terhadap daerah yang memutuskan kenaikan upah di saat pandemi. Pasalnya, secara dasar penetapan, itu sulit dilakukan.

Atas keputusan tersebut, Rachmat Taufik Garsadi meminta besaran itu dijadikan sebagai jaring pengaman sosial. Dalam artian, angka tersebut menjadi batas bawah dari penetapan UMK yang ditetapkan kabupaten dan kota.

Editor: Maya

Tags

Terkini

X