JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .
Menurut Menaker Ida, penerbitan SE tersebut salah satunya dilatarbelakangi oleh menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sah!! UMP Tahun 2021 Tidak Naik
Baca Juga: Buruh Ancam Mogok Nasional, Menaker Ida Fauziyah Tulis Surat Terbuka
Penurunan tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi Triwulan II minus 5,32 persen. Kemudian berdasarkan data analisis dari hasil survei BPS terhadap dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha, terdapat 82, 85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan. Di mana 53,17 persen usaha menengah dan besar dan 62,21 persen Usaha Mikro dan Kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.
“Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” kata Menaker Ida di Jakarta, Rabu (28/10).
Menurut Ida kondisi tersebut telah dibicarakan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional (Depennas) yang terdiri atas Tripartit yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja/ buruh, dan pengusaha. Di forum itu telah dilakukan diskusi secara mendalam. “Diskusi mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depenas,” katanya.
Baca Juga: Menaker Minta Gubernur Tidak Naikkan UMR, Ganjar: Kami Tidak Tergesa-Gesa
Menurutnya, tidak naiknya upah minimum bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi gaji/upah, kartu prakerja, dan berbagai bantuan lainnya. “Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada. Dan saya melihat sendiri temen-temen pekerja kita merasa terbantu dengan adanya subsidi gaji/upah dari pemerintah,” kata Ida.
Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyesalkan kebijakan Menteri Ketenagakerjaan yang mengambil keputusan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus dinilai KSPI tidak tepat. Bandingkan dengan tahun 1998, 1999, dan 2000.
“Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen,” kata Said Iqbal