SUARAMERDEKA.COM – seorang oknum polisi dan ASN berkomplot merampok mobil seorang mahasiswa di Lampung, Sabtu 9 Oktober lalu.
Komplotan tersebut merampok mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi BE 1062 XX milik GTW (19) seorang mahasiswa yang sedang nongkrong di Lapangan Enggar, Bandar Lampung.
Dari pengakuan korban, perampokan dilakukan oleh empat orang, salah satunya polisi yang berdinas di Polresta Bandar Lampung dengan inisial Bripka IS dan seorang ASN Pemprov Lampung berinsial ARD (39) warga Durian Payung.
Baca Juga: Kinerja Wasit Kembali Jadi Sorotan, Ketum PSSI Akan Evaluasi: Sanksi Menanti
Sampai saat ini kedua tersangka masih dimintai keterangan dan polisi masih memburu dua orang pelaku perampokan lainnya.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno berjanji akan mengusut pelanggaran pidana tersebut dan pelakunya akan diancam penjara hingga belasan tahun.
“Untuk oknum anggota Polresta yang terlibat curas, pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun dan pasti saya pecat,” kata Hendro dalam keterangan tertulis, Kamis 21 Oktober 2021.
Baca Juga: Akibat Lalai Tangani Covid 19, Presiden Brazil Jair Bolsonaro Didakwa Pembunuhan
Hendro memastikan akan segera menangkap dua pelaku lain yang saat ini masih bersembunyi dan akan melumpuhkan tersangka apabila melakukan perlawanan.
Artikel Terkait
Pembekalan Peserta Lemdiklat Polri, Megawati: Polisi Harus Tangguh dan Dicintai Rakyat
Kasus Polisi Ngotot Periksa Ponsel, Aipda Ambarita Dinyatakan Melanggar Prosedur
Polisi yang Ngotot Periksa Ponsel Akhirnya Dimutasi, Ini Bidangnya
Oknum Polisi Langgar Aturan Saat Bertugas, Tindakan Tegas Kapolri Sudah Menanti