JAKARTA, suaramerdeka.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan, Pemerintah memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku pelanggaran masa karantina akan ditegakkan.
Hal ini dilontarkan Wiku Adisasmito menanggapi adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan masa karantina sebelum waktunya.
"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegas Wiku Adisasmito, menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers di Graha BNPB, Kamis 14 Oktober 2021 yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Satgas Covid-19, kata Wiku Adisasmito, menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Pengurus DPD Partai Golkar NTB Dilantik, Gubernur Sebut Airlangga Tokoh Politik Muda Tahan Banting
Karenanya kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.
"Jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," lanjut Wiku.
Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan himbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi. Sebagaimana yang tertera dalam pasal 14 undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," katanya.
Baca Juga: Main Agresif, Kunci Kemenangan Antony Sinisuka Ginting Atas Lee Zii Jia
Artikel Terkait
Penerbangan Internasional ke Bali Akan Dibuka, Disiapkan 35 Hotel untuk Karantina
Gandeng PMI, Masyarakat Antusias Ikuti Donor Darah di Balai Karantina Pertanian Semarang
Jelang Kepulangan Atlet PON XX Papua, Pemprov Jateng Siapkan Tempat Karantina
Kabur dari Wisma Atlet, Selebgram Rachel Vennya Dibantu Oknum TNI
Kabur dari Karantina, Ini Permohonan Maaf dari Rachel Vennya