SEMARANG, suaramerdeka.com - Sejak Januari hingga Oktober 2020 PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat ada 198 kecelakaan di perlintasan sebidang Kereta Api (KA). Untuk khusus Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menurut Manager Humas PT KAI setempat Krisbiyantoro, sudah terjadi 36 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Kecelakaan di perlintasan sebidang dapat dihindari jika seluruh pengguna jalan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang," kata Krisbiyantoro di Semarang, Rabu (7/10).
Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta.
Satu-satunya operator KA, PT KAI mengingatkan para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp 750 ribu. Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). "Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang," tambahnya.
Dalam pasal 296 menyatakan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Ketika sudah mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Dengan melihat arah kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.