Ia mengungkapkan selama tahun 2021 Densus 88 telah berhasil menangkap 100 orang teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Namun gerakan penangkapan Densus 88 dilakukan secara diam-diam.
“Anda bisa bayangkan selama 2021 untuk JI ada 100 orang yang ditangkap oleh Densus 88 dan itu silence, dan itu bagaimana kinerjanya. Densus 88 makin ke sini makin bagus,” jelasnya.
Dia menilai kritik yang kontruktif, itu dari pemerhati dan akademisi, dan dari waktu ke waktu ada kinerja dari Densus 88 mengalami perbaikan.
“Kalau dulu darrr… derrr.. dorrr… dan diliput stasiun televisi nasional. Dan kalau ada penembakan itu ada buat anak-anak kecil tidak cocok untuk menontonnya," katanya.
Intinya, jelas Syauqillah, keberadaan Densus 88 diperlukan untuk pencegahan dan bisa mencegah aksi massif terorisme.
"Artinya dana yang besar dari pencegahan aksi terorisme itu sebanding. Kalau terjadi aksi teror, itu trauma fisik seseorang dan kehancuran itu akan jadi trauma sendiri. Dan harus dilihat pendekatan keamanan dari manusia untuk pencegahan terorisme,” ucapnya.
Dan berdasarkan Fatwa NO. 3 tahun 2004 itu menyatakan segala bentuk teror dan bom bunuh diri itu haram.
“MUI jelas posisinya bahwa terror dan bom bunuh diri itu haram,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Densus 88 Polri Pindahkan 69 Tersangka Teroris Makassar ke Jakarta
Taliban Menang Picu Bangkitnya Terorisme di Indonesia, Densus 88: Waspadai Penyebaran Paham di Medsos
Optimalkan Pembinaan Narapidana, Densus 88 Bahas Kerjasama dengan Kemenag
Kemenag dan Densus 88 Bahas Sinergi Pembinaan Narapidana
Bom Bunuh Diri di Masjid Afghanistan, Pengamat: Bersyukur Indonesia Punya Densus 88