JAKARTA, suaramerdeka.com - Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad berpendapat bahwa sebaiknya kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki tidak perlu ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyebabnya, kasus Djoko Tjandra telah ditangani secara baik oleh Kejaksaan Agung. Selain itu ada perkemabangan dari penyidik kejaksaan untuk menuntaskan kasus itu.
"Kasus Djoko Tjandra telah ditangani Kejagung dan perkara Pinangki sudah mau dilimpahkan ke pengadilan. Artinya ada kemajuan penanganannya, sehingga tidak perlu diambil alih KPK," kata Suparji, Selasa (22/9).
Suparji mengingatkan, terdapat imbas negatif ketika penanganan kasus Djoko Tjandra diambil alih KPK. Satu di antaranya akan memunculkan konflik antarpenegak hukum.
"Ya, dapat jadi lambat, karena mulai penyidikan lagi. Selain itu juga bisa menimbulkan konflik antarpenegak hukum," ungkap Suparji.
Pada dasarnya, dia menerangkan, pelimpahan kasus dimungkinkan jika penanganan kasus jalan di tempat. Pengambilalihan itu demi menciptakan kepastian hukum terhadap sebuah kasus.