Akhirnya Kementan Akan Cabut Keputusan Menteri Pertanian Terkait Penetapan Ganja

Red
- Minggu, 30 Agustus 2020 | 06:15 WIB
Akhirnya Kementan Akan Cabut Keputusan Menteri Pertanian Terkait Penetapan Ganja. (istimewa)
Akhirnya Kementan Akan Cabut Keputusan Menteri Pertanian Terkait Penetapan Ganja. (istimewa)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Akhirnya Kementrian Pertanian akan cabut Keputusan Menteri Pertanian nomor 104 tahun 2020 terkait penetapan ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan kementan.

Baca juga: Sebanyak 66 Jenis Tanaman Obat Binaan Ditjen Hortikultura, Salah Satunya Ganja

Menurut Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Kementan, Tommy Nugraha, bahws hal tersebut sesuai instruksi dari Menteri Pertanuan Syahrul Yasin Limpo. Dia menjelaskan, Kementan akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait lebih dulu.

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, dan LIPI)," kata Tommy.

Tommy menambahkan, dengan kebijakan itu, Kementan sebenarnya ingin memastikan pegawainya bebas narkoba. Pun, juga secara aktif melakukan edukasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura pada daerah-daerah yang selama ini jadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Ia menjelaskan tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika. Menurutnya, tamaman itu masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Lalu, pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya. Kemudian, memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan.

“Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan,” jelasnya.

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

X