JAKARTA, suaramerdeka.com – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengumumkan pada 16 Agustus tim peneliti di Rumah Sakit Darurat Corona (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran Jakarta, telah selesai melakukan uji klinis kandidat imunomodulator (obat herbal) yang berasal dari tanaman herbal asli Indonesia untuk pasien Covid-19.
Dua produk yang diuji klinis adalah Cordyceps militaris dan kombinasi ekstrak herbal yang terdiri dari rimpang jahe merah (Zingiber officinale var Rubrum), daun meniran (Phyllanthus niruri), sambiloto (Andrographis paniculata), dan daun sembung (Blumea balsamifera).
“Kombinasi herbal tersebut sudah diformulasikan, memiliki data stabilitas dan ada prototipenya,” kata Masteria Yunovilsa Putra, Ph.D dari Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI selaku Koordinator Kegiatan Uji Klinis Kandidat Imunomodulator Herbal untuk Penanganan Covid-19, dalam keterangan resmi di lipi.go.id, Minggu (16/8).
Selanjutnya, perkembangan terkini uji klinis imunomodulator akan disampaikan dalam kegiatan “Dialog Tim Uji Klinis Kandidat Imunomodulator untuk Pasien Covid-19” pada Senin, 17 Agustus 2020 melalui aplikasi zoom meeting. Tim kini tengah melakukan koleksi data hasil uji klinis yang akan dikirim ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku regulator.
Tim peneliti berasal dari LIPI, Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Tentara Nasional Indonesia, dan tim tenaga kesehatan RSDC Wisma Atlet Kemayoran.
Masteria menjelaskan riset ini sudah dimulai sejak 8 Juni. Uji klinis melibatkan 90 subjek penelitian dengan rentang usia 18 hingga 50 tahun yang diberikan intervensi selama 14 hari. Kriteria subjek penelitian adalah pasien positif Covid-19 baru yang telah dikonfirmasi melalui Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan memiliki gejala pneumonia ringan.
Subjek tidak hamil atau menderita penyakit lain seperti DBD, demam tifus, gangguan jantung, gangguan ginjal, maupun memiliki alergi terhadap produk yang diujikan. Dengan metode sistem blinding acak dan tersamar ganda, baik subjek maupun peneliti tidak mengetahui apakah yang diberikan kepada subjek tersebut adalah salah satu dari produk yang diujikan (plasebo).
“Metode uji klinis kandidat imunomodulator dilakukan secara acak terkontrol tersamar ganda dengan plasebo untuk menghindari terjadinya bias pada penelitian,” kata Masteria.
Terdapat dua produk uji dan satu plasebo yang diberikan secara acak dan merata kepada 90 subyek uji yang dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok perlakuan pertama mendapat terapi standar Covid-19 dan IP1, kelompok perlakuan kedua mendapat terapi standar Covid-19 dan IP2, dan kelompok kontrol mendapat terapi standar Covid-19 dan plasebo.
Tujuan utama uji klinis untuk melihat apakah waktu yang diperlukan untuk mencapai perbaikan gejala klinis nonspesifik menjadi lebih pendek durasinya. “Uji klinis juga ditujukan untuk mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencapai hasil RT-PCR negatif setelah adanya perbaikan gejala klinis,” kata Masteria.