Realisasi Anggaran Kesehatan Penanganan Covid-19 Baru 7,78 Persen

- Selasa, 11 Agustus 2020 | 10:55 WIB
Realisasi Anggaran Kesehatan Penanganan Covid-19 Baru 7,78 Persen. (istimewa)
Realisasi Anggaran Kesehatan Penanganan Covid-19 Baru 7,78 Persen. (istimewa)

JAKARTA, suaramerdeka.com – Hingga hari ini, realisasi anggaran kesehatan penanganan Covid-19, belum menunjukkan perkembangan menggembirakan. Dalam sepekan terakhir ada peningkatan serapan, namun rendah, dari 7,74 persen naik menjadi 7,78 persen.

Direktur Jenderal Perbendaharaan (Dirjen Perbend) Andien Hadiyanto mengatakan realisasi anggaran belum mencatatkan performa optimal dalam penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Untuk kebijakan klaster kesehatan, pemerintah telah menganggarkan Rp 65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,9 triliun, santunan kematian Rp 0,3 triliun, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp 3 triliun, Gugus Tugas Covid-19 Rp 3,5 triliun, insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp 9,05 triliun.

Dia mengatakan progres realisasi hingga Agustus 2020 belum maksimal. Sampai minggu lalu misalnya, realisasi untuk perlindungan sosial cukup tinggi 41,84 persen. Namun yang lain masih relatif rendah.

‘’Untuk sektoral dan Pemda masih sekitar 7 persen, UMKM 24 persen, korporasi 0 persen, insentif usaha 13,4 persen. Untuk kluster kesehatan realisasinya juga masih rendah sekitar 7,78 persen dari alokasi atau Rp 6,3 triliun dari Rp 87,55 triliun," kata Andien dalam Sosialisasi Insentif Perpajakan dalam Rangka Program PEN Klaster Kesehatan untuk Penanganan pandemi Covid-19, Senin (10/8).

Salah satu yang membuat penyerapan anggaran klaster kesehatan rendah, kata dia, rendahnya pemanfaatan insentif perpajakan termasuk insentif kepabeanan dan cukai terhadap barang dan jasa untuk penanganan Covid-19. Realisasinya baru Rp 1,4 triliun dari alokasi Rp 9,05 triliun.

"Kita melakukan identifikasi kendala yang menghambat, kemudian merumuskan antisipasi kebijakan lanjutannya, menyebarluaskan informasi terutama pihak yang terdampak Covid-19 dan berpotensi memanfaatkan insentif pemerintah," tuturnya.

Khusus dari perpajakan dan kepabeanan, pemerintah mengeluarkan insentif antara lain pemberian fasilitas pajak untuk barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19 pada PMK 28/2020. Kedua, pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai atas impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19 di PMK 83/2020.

"Insentif tersebut diharapkan mendukung RS menjaga ketersediaan obat-obatan dan alat-alat kesehatan dan melindungi produk dalam negeri substitusi impor dengan harga kompetitif", jelasnya.

Selain itu, terdapat terdapat insentif untuk Wajib Pajak (WP) yang terdampak Covid-19 di PMK 44/2020. Insentif ini bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat dan pekerja serta menjaga produktivitas pelaku usaha di masa pandemi yang juga berlaku Satuan Kerja (Satker) BLU Wajib Pajak.

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

X