Menpan Terbitkan Edaran 2 Shift Kerja ASN Jabodetabek, Jeda Minimal 3 Jam

- Rabu, 15 Juli 2020 | 11:48 WIB
Foto: suaramerdeka.com / dok
Foto: suaramerdeka.com / dok

JAKARTA, suaramerdeka.com  – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan edaran  untuk pengendalian pelaksanaan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek.

Menteri PANRB meminta instansi mengatur jumlah pegawai yang bekerja secara sif secara proporsional, mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antarshift wajib dilakukan dengan jeda minimal tiga jam. Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30 dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara sif kedua masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30.

Pengaturan sistem kerja sif untuk mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu agar dapat menerapkan physical distancing sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE No 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru menyatakan PPK menugaskan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja, dan melaporkannya kepada Menteri PANRB pada setiap hari Jumat.

“Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00,” kata Tjahjo.

 

Editor: Andika

Tags

Terkini

X