JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah telah mengusulkan penetapan tanggal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) versinya pada 15 Mei 2024.
Hal tersebut rupanya menjadi sorotan Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
"Kami berpandangan mudharat pelaksanaan Pemilu 2024 versi pemerintah lebih besar dibanding manfaatnya. Hal ini, belum lagi jika dikorelasikan dengan mepetnya hari H Pemilu 2014 dengan hari H Pilkada 2024 yang akan digelar 27 November 2024. Amat mungkin beberapa kasus sengketa Pemilu belum putus di lembaga peradilan seperti MA maupun MK, sementara hasil Pileg 2024 dibutuhkan untuk menjadi dasar pendaftaran calon kepala daerah,” kata Rifqinizamy Karsayuda, yang dikutip dari laman resmi DPR RI.
Baca Juga: PDIP Lakukan Persiapan Awal yang Baik Menuju Pemilu 2024
Rifqi nama sapaannya, meminta usulan dari Pemerintah untuk meninjau kembali dan mengingatkan potensi terjadi konflik terutama saat pilpres.
Dirinya juga menambahkan bahwa banyak dari fraksi anggota DPR yang setuju mengikuti usulan penetapan pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kendati demikian, Komisi II DPR RI berupaya agar dicapai kesepahaman bersama Pemerintah, DPR RI dan penyelenggara Pemilu terkait Jadwal Pemilu 2024. InsyaAllah pasca reses, kesepahaman itu akan mencapai titik temunya,” terangnya.
Baca Juga: Megawati Instruksikan Kantor PDIP Dihidupkan dengan Aktivitas Seni Budaya
Sebelumnya, KPU telah memberikan usulan tanggal yang tepat untuk yaitu pada 21 Februari 2024. (mg4)
Artikel Terkait
Airlangga Minta Kader Golkar Papua Barat Menangkan Pemilu 2024
Pemilu 2024, PKB Targetkan Kemenangan Eksekutif dan Legislatif di DKI Jakarta
Caraka Muda Nusantara dan BSN Partai Golkar Siap Kawal Pemilu 2024 di Luar Negeri
Tahapan Pemilu Dimulai, Golkar Jateng Cari 260 Ribu Saksi TPS Desember Ini