JAKARTA, suaramerdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai vaksin Zifivax buatan China halal dan aman digunakan.
Hal itu tertuang dari Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui China.
Sebelum dinilai MUI halal dan aman, vaksin Zifivax telah melalui tahapan pemeriksaan.
Ketua MUI Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penetapan vaksin Zifivax sebagai vaksin yang aman dan halal berlangsung tanggal 28 September 2021.
"Fatwa ini dibahas dan ditetapkan pada tanggal 28 September 2021 Masehi bertepatan dengan 21 Safar 1443 Hijriyah. Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam, maka pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam di dalam menetapkan fatwanya," kata Asrorun Niam Sholeh, seperti yang dikutip suaramerdeka.com dari pikiran-rakyat.com, minggu, 10 Oktober 2021.
Akan tetapi sebelumnya, kata Asrorun, telah melalui beberapa langkah yang dilakukan MUI untuk vaksin Zifivax.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Hibahkan 2 Bus Listrik dan Microbus untuk UGM
Yaitu melalui rapat tim auditor dan juga expert meeting.
Setelah itu dirumuskan pada aspek teknis hasil dari pemeriksaan Tim Auditor LPOM MUI.
Lalu disampaikan ke Pimpinan MUI melalui Komisi Fatwa.
Kemudian perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi dan farwa MUI, maka sebagaimana mekanisme yang sudah ditetapkan di MUI, dokumen-dokumen untuk kepentingan pemfatwaan diverifikasi oleh tim dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Selain itu juga ada tahap pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kunjungan lapangan.
Baik pemeriksaan berbasis dokumen maupun pemeriksaan berbasis kunjungan lapangan, audit langsung dengan visitasi yang dilakukan oleh tim auditor.
Hingga akhirnya keluar fatwa MUI no 53 tahun 2021.