JAKARTA, suaramerdeka.com - Polri memastikan bahwa penanganan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan berjalan sesuai prosedur dan transparan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memaparkan kronologi penanganan perkara itu. Awalnya polisi mulai menindaklanjuti adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.
Setelah menerima laporan itu, Polisi memeriksa ketiga anak tersebut untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
Baca Juga: Yuk Ladies! Cari Tahu Jenis Kain Hijab yang Nyaman dan Adem untuk Aktivitasmu
“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” kata Irjen Argo Yuwono, Jumat, 8 Oktober 2021 dilansir dari laman humas Polri.
Sementara itu, dari laporan hasil asesemen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.
Baca Juga: PON XX Papua: Angkat Besi Jateng Sumbang Medali Perak
Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.
Artikel Terkait
Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Ditemukan Bukti Baru, Humas Polri: Penyidikan Bisa Dilanjut
Penyelidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur Terhenti, KSP Minta Polri Dibuka Ulang