Jelang Peringatan Hari Besar Keagamaan, Ini Pedoman Penyelenggaraan di Wilayah PPKM Level 1-4

- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 15:20 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(Kemenag)

Berdasarkan ketentuan dari pemerintah, bagi peserta kegiatan kegamaan yang memiliki usia 60 Tahun ke atas dan ibu hamil tidak dianjurkan untuk mengikuti kegiataan keagaaman yang dihadiri oleh banyak orang.

Selain itu, pemerintah juga melarang adanya pelaksanaan pawai dalam rangka untuk merayakan peringatan hari besar.

"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” tutur Menteri Agama.

 

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X