Berdasarkan ketentuan dari pemerintah, bagi peserta kegiatan kegamaan yang memiliki usia 60 Tahun ke atas dan ibu hamil tidak dianjurkan untuk mengikuti kegiataan keagaaman yang dihadiri oleh banyak orang.
Selain itu, pemerintah juga melarang adanya pelaksanaan pawai dalam rangka untuk merayakan peringatan hari besar.
"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” tutur Menteri Agama.
Artikel Terkait
Buku Pedoman Covid-19 Perlu Dibuat Gugus Tugas
Peringati 2 Hari Besar Keagamaan, Menteri Johnny: Momentum Bersejarah dan Anugerah Persaudaraan