JAKARTA, suaramerdeka.com - Kasus yang menimpa Dosen Universitas Syiah Kuala Aceh Saiful Mahdi terpidana kasus pelanggaran UU ITE.
Aksinya yang bermula dari kritik proses penerimaan CPNS di Fakultas Teknik Unsyiah 2019 lalu melalui pesan WhatsApp grup.
Presiden Jokowi yang telah memberikan amnesti untuk Saiful menjadi upaya hukum terakhir Saiful.
Baca Juga: Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak harus Transparan, RUU TPKS Diharap Segera Tuntas
Langkah berikut berdasarkan Undang-Undang, Presiden harus mendengar DPR bila akan memberikan amnesti dan abolisi.
Pada 7 Oktober 2021 dalam gelaran Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin mendukung penuh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk memberikan amnesti bagi Saiful Mahdi.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Ditemukan Bukti Baru, Humas Polri: Penyidikan Bisa Dilanjut
Menurutnya kasus yang menjerat Saiful Mahdi merupakan fenomena gunung es akibat kelemahan UU ITE.