Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Ditemukan Bukti Baru, Humas Polri: Penyidikan Bisa Dilanjut

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 15:42 WIB
Pencabulan/Ilustrasi Pixabay
Pencabulan/Ilustrasi Pixabay



SUARAMERDEKA.COMKasus pemerkosaan anak di Luwu Timur yang baru-baru ini trending di media sosial akhirnya mendapat perhatian dari Mabes Polri.

Sebelumnya LBH Makassar meminta Polda Sulawesi Selatan untuk melanjutkan penyidikan kasus pemerkosaan 3 anak yang diduga pelaku adalah ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Gelar perkara pun dilakukan oleh Polda Sulawesi Selatan pada Maret 2020.

Namun menurut Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi hasil gelar perkara tetap tidak ditindaklanjuti dan penyidikan tetap dihentikan.

Baca Juga: Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa UKSW Salatiga, Mengulas Sejarah lewat Kartu Pos Hindia Belanda

LBH Makassar kemudian mengirim surat kepada Mabes Polri agar kasus ini diusut kembali. Namun surat tersebut tidak direspon.

Alasan penghentian kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu diungkap oleh Brigadir Jendral Rusdi Hartono selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri. Kasus tersebut dianggap tidak memiliki bukti cukup.

Rusdi Hartono mengatakan, bahwa keluarnya SP3 bukan berarti kasus tersebut berhenti total

Baca Juga: Hari Tanpa Bra Sedunia Bukan Pornoaksi, Intip Manfaat Sehat Tak Pakai Bra

“Ini tidak final. Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali,” Kamis 7 Oktober 2021.

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM mengatakan penyidik telah memeriksa saksi dan mantan suaminya selaku terlapor.

Namun berdasarkan asesmen P2TP2A Luwu Timur, tidak ditemukan tanda-tanda trauma pada ketiga korban terhadap ayahnya.

LBH Makassar tidak setuju dengan hasil asesmen P2PT2A yang menjadi alasan polisi menghentikan kasus tersebut.

Baca Juga: Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik, Manajer: Sudah Bisa Tertawa

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X