JAKARTA, suaramerdeka.com - Indonesia menerima seluruh alternatif jenis Pengobatan Covid-19.
Akan tetapi untuk alternatif jenis Pengobatan Covid-19 ini, ada syaratnya.
Syarat untuk alternatif Pengobatan Covid-19 adalah lulus tahapan uji klinis sebelum diberikan ke pasien yang membutuhkan.
Baca Juga: Lestari Moerdijat: Bangsa Pembelajar dan Berakhlak Mampu Menjawab Tantangan Masa Depan
Tujuannya agar setiap Pengobatan Covid-19, dipastikan aman dan menyembuhkan pasien.
"Terkait dengan uji klinis, tahapan Ini adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan sebelum obat layak digunakan secara umum oleh masyarakat umum," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, seperti yang dikutip suaramerdeka.com dari pikiran-rakyat.com, Rabu, 6 Oktober 2021.
Prof Wiku Adisasmito menyebutkan bahwa ke depannya, pemerintah akan segera menginformasikan update terkait perkembangan obat dan material kesehatan untuk mendukung pelayanan Covid-19.
Baca Juga: Pengendalian Perubahan Iklim Butuh Peran Semua Kalangan
Karena, lanjut Wiku, semata-mata tujuan bersama adalah meningkatkan kesembuhan setinggi-tingginya.
Saat ini pemerintah berupaya meminimalisasi kasus covid-19 dengan mengejar program vaksinasi.
Maka pemerintah terus mencukupi kebutuhan vaksin agar program vaksinasi tetap terlaksana merata ke seluruh Indonesia.
Artikel ini telah dimuat di pikiran-rakyat.com dengan judul: Wiku Adisasmito: Indonesia Terbuka Terhadap Seluruh Alternatif Jenis Pengobatan Terkait Covid-19
Artikel Terkait
Biaya Pengobatan Covid-19 Minimal Rp 105 Juta
Riset Terapi Pengobatan Covid-19, Indonesia Gandeng Costa Rica
Jangan Kaget! Biaya Pengobatan Covid-19 Tembus Rp 600 Juta Per Orang