JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah tidak akan membebaskan napi koruptor, teroris, dan bandar narkoba. Hal itu dipastikan oleh Menteri Koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan, Mahfud MD. Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasone H Laoly akan membebaskan 30 ribu napi untuk menghindari penyebaran virus corona.
“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba.l,” kata Mahfud, Sabtu malam (4/4).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengungkapkan pekan lalu memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum. Dengan adanya keputusan tersebut tersebar kabar yang berkembang terkait pembebasan para koruptor, teroris dan bandar narkoba yang saat ini mendekam di lapas.
“Di luar itu mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkumham, kemudian menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu,” ucapnya.
Namun, Mahfud menegaskan, pemerintah tetap berpegang pada sikap Presiden RI 2015. Di mana tahun 2015 Presiden sudah pernah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2015.
“Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada,” tegasnya.