SEMARANG, suaramerdeka.com - Para tenaga kesehatan (Nakes), khususnya para perawat mendapat jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas keperawatan dan layanan kesehatan.
Meski demikian, dalam menjalankan tugasnya, khususnya di tengah pandemi, para perawat kerap mendapatkan diskriminasi dari sebagian keluarga pasien yang mengantarnya.
Hal ini tidak terlepas dari kurangnya informasi di tengah pandemi, bahwa setiap pasien yang masuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan diklaim Covid-19.
"Di masa pandemi, banyak sekali di media-media massa menyebutkan bahwa perawat mendapatkan diskriminasi dari keluarga pasien," kata Nurs Novita Wulansari S.Kep, M.Kep, ketua panitia seusai seminar nasional keperawatan HUT ke 26 Stikes Kasdam IV/Diponegoro yang digelar secara virtual, Minggu 26 September 2021.
Baca Juga: Penyerangan Tenaga Kesehatan, IDI Papua Siapkan Pendampingan Pemulihan Fisik dan Psikis
Menurutnya, sebagian dari keluarga pasien banyak yang belum paham tentang standar operasional prosedur (SOP) keperawatan.
Ada yang menganggap, istilahnya kalau masyarakat masuk rumah sakit pasti Covid-19. Dari situ, kata dia, sebagai tenaga kesehatan, terutama para perawat merasa tidak nyaman.
"Diharapkan dengan adanya seminar tersebut dapat membuka wacana terutama untuk mahasiswa (keperawatan) agar nanti apabila ada kasus-kasus seperti itu dapat dilindungi secara hukum," imbuh Sekretaris Prodi Kepercayaan Stikes Kasdam IV Diponegoro tersebut.
Dosen Etika dan Hukum Kesehatan Poltekes Semarang, Dr Ta'adi, SKp.Ns, MH.Kes yang menjadi salah satu narasumber tersebut mengatakan, tenaga kesehatan menjadi salah satu ujung tombak dalam layanan kesehatan masyarakat, terlebih di tengah pandemi.
Baca Juga: Kasus Demam Berdarah Blora Merangkak Naik, Dinkes Ingatkan Warga Giatkan PSN
Namun, kata dia, siapakah yang bertanggung jawab terhadap perlindungan hukum tenaga kesehatan.
"Secara hukum kesehatan ada tiga hal, pertama awal lahirnya ilmu kesehatan di Indonesia, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, kemudian diubah menjadi UU No 36 Tahun 2009," katanya.
Kemudian yang kedua berdasarkan Pancasila. Yaitu, sebuah sistem yang dinamis terhadap perubahan terhadap kesehatan masyarakat yang berlandasan Pancasila serta landasan konstitusional UUD 1945.
Ketiga, sistem hukum kodifikasi. Menurutnya, Indonesia menganut sistem hukum kodifikasi - peralihan UU 1945 pasal 2 yang menyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan pemerintah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Program Kerja Prioritas, Hipmi Semarang Pastikan Akan Fokus Garap UMKM
Artikel Terkait
Tingkatkan Kompetensi dengan Melatih Perawat Tangani MPL dan Stoma Pasien Kanker
46 Perawat Terpapar Covid-19, RSUD Wonosari Kekurangan Tenaga Kesehatan
Pasien Covid-19 Tak Harus Dirawat di Rumah Sakit, PPNI Jateng Siapkan Kebutuhan Perawat
Orang yang Menghina Anak Shandy Aulia Seorang Perawat
Vaksin Booster Nakes Akan Dimulai Secepatnya, Menkes: Kita Butuh Rekrut 20 Ribu Perawat