JAKARTA, suaramerdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi sejumlah keluhan pelanggan Indihome Telkomsel, buntut dari terganggunya layanan sejak Minggu 19 September 2021.
Sebagai perusahaan internet di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Indihome seharusnya memberikan ganti rugi bagi para pelanggannya.
Seperti dikeluhkan, akun @halo_akuadit, yang mengungkapkan "Dengan kejadian error bertubi-tubi harusnya @IndiHome ngasih permintaan maaf berupa internet gratis dalam 1 tahun akses unlimited utk pelanggan setia meraka. Saya selalu bayar sblm tgl 10 setiap bulannya merasa sangat dirugikan ! #indihomedown
Sementara, akun @afktoolong, menanyakan soal kompensasi. "Klo produk ataupun jasa dari sebuah perusahaan plat merah bermasalah, misal listrik mati, jaringan internet putus biasanya ada kompensasi ke konsumen gak ya?"
Baca Juga: SBY Mengenang Perjuangan Almarhum Sarwo Edhi Wibowo dan Istri: Turut Mempertahan Kedaulatan NKRI
Agus Suyatno , pengurus Harian YLKI mengungkapkan konsumen yang mengalami gangguan internet berhak mendapat kompensasi dari pemilik usaha, dalam hal ini PT Telkom Indonesia (Persero).
“Sesama BUMN, tentu saja YLKI berharap layanan-layanan yang dihandle oleh BUMN memiliki mekanisme ganti rugi yang sama seperti yang dilakukan oleh PLN,” kata Agus, Selasa 21 September 2021.
Agus mengatakan, konsumen berhak mendapat kompensasi sepanjang pelaku usaha tidak bisa membuktikan bahwa gangguan yang terjadi diakibatkan oleh faktor lain di luar kendali manusia, misalnya bencana alam.
Baca Juga: Dibuka Kembali Kegiatan Masyarakat, Fasilitas Kesehatan Harus Siap Antisipasi Penularan Covid-19
“Jadi apakah pelaku usaha mampu membuktikan bahwa gangguan tersebut tidak berasal dari human error. Ini yang perlu dipahami dan menjadi hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi,” katanya.
Terlepas dari hal itu, Agus berharap mekanisme kompensasi atau ganti rugi lebih jelas karena itu merupakan hak pelanggan.
“Konsumen berhak mendapatkan kompensasi ketika dia tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya yang dicantumkan, disepakati di awal. Mereka berhak mendapatkan jaringan yang stabil,” imbuh Agus.
Dijelaskan seperti dikutip dari laman resmi Indihome, pada bagian ketentuan dan syarat menyebutkan pelanggan berhak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan teknis TELKOM yang berlaku jika jaminan tingkat layanan (Service Level Guarantee) Layanan IndiHome tidak terpenuhi atau terbukti ada kesalahan pada tagihan.
Artikel Terkait
Masa Pandemi, Telkom Jabar Catat Indihome Paling Banyak Diakses
Layanan Sekolah Indihome Dongkrak Jumlah Pelanggan
Pandemi, Pelanggan Telkom Indihome Meningkat Signifikan
Internet Indihome dan Telkomsel Lambat, Gangguan Kabel Laut jadi Penyebab