Tata Kelola BUMN: Pentingnya Penerapan Business Judgement Rule dan Administrasi Keuangan Negara

- Kamis, 16 September 2021 | 12:10 WIB
Webinar bertajuk ‘Penerapan Business Judgement Rule dan Administrasi Keuangan Negara dalam Tata Kelola BUMN’. (suaramerdeka.com / dok)
Webinar bertajuk ‘Penerapan Business Judgement Rule dan Administrasi Keuangan Negara dalam Tata Kelola BUMN’. (suaramerdeka.com / dok)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran ganda yakni sebagai agent of development sekaligus sebagai business entity.

Di mana, BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dalam memajukan kesejahteraan rakyat, namun di sisi lain sebagai entitas perusahaan, BUMN juga wajib memperoleh keuntungan (profit oriented).

Akan tetapi, dalam menjalankan usahanya BUMN dan Anak perusahaan BUMN dapat saja mengalami kerugian. Kondisi ini akan menjadi suatu permasalahan apabila dihadapkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi BUMN itu sendiri.

Terutama jika kerugian tersebut dianggap sebagai kerugian keuangan negara, bukan sebagai entitas bisnis.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Digital, Pemerintah Perlu Kedepankan Co-Regulation

“Hal inilah yang menjadi kekhawatiran direksi BUMN dalam menjalankan tugasnya sehari-hari dalam mengelola, mengatur dan mengambil keputusan terkait dengan bisnis yang dijalankan BUMN sehari-hari,” ungkap Aldi Andhika Jusuf, S.H., M.H., Partner K and K Advocates.

Aldi menjelaskan, terkait dengan pertanggungjawaban direksi tersebut, terdapat suatu doktrin dalam tatanan hukum Indonesia yang dikenal dengan doktrin Business Judgement Rule (BJR).

Di mana doktrin Business Judgement Rule ini menjadi pilar yang penting bagi perlindungan direksi dalam pengambilan keputusan.

Untuk itu, pihakna terdorong untuk menggelar Webinar bertajuk ‘Penerapan Business Judgement Rule dan administrasi keuangan Negara dalam Tata Kelola BUMN’, Kamis, 16 September 2021.

Baca Juga: Kasus Berita Hoaks Megawati Koma, Youtuber Hersubeno Arif Dilaporkan ke Polisi

Berbicara dalam webinar tersebut, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H., Dosen Hukum administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menegaskan bahwa BUMN konsepnya adalah “kepemilikan” (privat) dan bukan “penguasaan”.

Jadi, negara berkedudukan sebagai pemegang saham atau sebagai pemilik modal, bukan berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan publik atau pengelola keuangan negara pada umumnya.

Oleh sebab itu, penyertaan modal negara dilakukan pemisahan, dengan maksud agar tata kelola dan tata tanggung jawab termasuk hak dan kewajibannya berpisah dan berpindah kepada BUMN, tidak kepada negara atau APBN.

"Sebagai pemegang saham, negara tidak sedang mengelola keuangan publik untuk mencapai tujuan bernegara layaknya kementerian atau lembaga, tetapi sedang berbisnis, sehingga penilaiannya bukan authority judgement, tetapi business judgement," jelas Dian.

Baca Juga: Mahasiswa KKN STAI Al-Anwar Bantu Sertifikasi Tanah di Gowak  

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X