Atasi Monopoli Tol Laut, SOP dan Sistem IMRK Diperbaiki

- Sabtu, 2 November 2019 | 09:12 WIB
Foto: suaramerdeka.com / dok
Foto: suaramerdeka.com / dok

JAKARTA, suaramerdeka.com – Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko menjelaskan bahwa salah satu tujuan diberlakukan SOP tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penetapan shipping instruction dan pemesanan ruang muat kapal dalam penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut adalah untuk mencegah terjadinya monopoli dan pembagian ruang muat kapal yang tidak adil di antara shipper dan daerah/pelabuhan tujuan tol laut di daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (3TP).

Oleh karena itu, Capt. Wisnu mengungkapkan langkah pertama yang dilakukan Kemenhub dalam mengatasi monopoli tol laut ini dengan melakukan perbaikan pada SOP shipping instruction dan sistem IMRK untuk mencegah monopoli order kontainer.

Perlu diketahui bahwa IMRK tidak dapat menyeleksi kepemilikan perusahaan yang dimiliki oleh satu orang. Selain itu, langkah berikutnya dengan melakukan pembatasan kuota order container berdasarkan kuota untuk shipper dan consignee. “Kami juga akan melakukan pemberian sanksi kepada forwarder yang memanfaatkan kuota untuk consignee tertentu,” katanya.

Sementara itu, Sistem IMRK yang ada juga akan dikembangkan agar lebih transparan dalam penyediaan informasi. “Sistem IMRK harus bisa menginformasikan biaya logistik secara transparan, dan sistem IMRK harus mudah digunakan oleh consignee yang ada di daerah,” ucap Capt. Wisnu.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengungkapkan monopoli tol laut sebagian besar terjadi karena ada salah satu pihak yang bisa mendapatkan pemesanan kontainer yang paling banyak.

Pada pertengahan tahun 2018, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mendesain suatu sistem yang berbasis digital disebut Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK). Adapun tujuan diciptakan sistem IMRK ini untuk mendata shipper, jasa pengurusan transportasi, consignee, dan perusahaan pelayaran pengangkut.

Editor: Andika

Tags

Terkini

X