JAKARTA, suaramerdeka.com – Kementerian Perhubungan mengungkapkan monopoli tol laut sebagian besar terjadi karena ada salah satu pihak yang bisa mendapatkan pemesanan kontainer yang paling banyak.
Pada pertengahan tahun 2018, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mendesain suatu sistem yang berbasis digital disebut Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK). Adapun tujuan diciptakan sistem IMRK ini untuk mendata shipper, jasa pengurusan transportasi, consignee, dan perusahaan pelayaran pengangkut.
“Analisa dari sistem IMRK, kita mendapati potensi terjadinya monopoli pada titik, yang pertama shipper/forwarder tertentu menguasai booking order kontainer dengan cara yang bervariasi, kemudian forwarder ada yang bersamaan menjadi consignee sehingga muncul kecenderungan memanfaatkan kuota,” ungkap Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko saat diskusi bersama awak media di Jakarta, (1/11).
Capt. Wisnu menambahkan, penyebab atau potensi lain terjadinya monopoli tol laut yaitu pada satu perusahaan pelayaran operator, ada kecenderungan hanya beberapa forwarder yang melayani. “Kami mensinyalir ada potensi juga di situ karena forwardernya ini-ini saja, kecenderungannya kalau itu-itu saja harga cenderung tinggi karena tidak punya pilihan lain,” katanya.
Potensi monopoli selanjutnya yaitu hanya ada satu koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang melayani pada satu pelabuhan. “Satu DLKr/DLKp dalam pelabuhan itu disingkat satu koperasi TKBM, karena tidak ada kompetisi disitu hanya TKBM itu saja maka akhirnya biayanya tinggi,” ujar Capt. Wisnu.
Sedangkan potensi yang kelima, consignee yang menjual barang sama dengan atau di atas harga pasar. Ia mengatakan selama ini dirinya mengamati bahwa rata-rata disparitas harga turunnya antara 20 hingga 25 persen.
Lebih lanjut, Capt. Wisnu mengatakan dalam penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik tol laut angkutan barang, ada yang namanya proses pemesanan container atau order container atau proses shipping instruction dan melalui pemesanan ruang muat kapal dalam penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut.
Selanjutnya pihaknya juga akan segera melakukan perbaikan segera pada peraturan koperasi TKBM serta akan memberikan sanksi kepada consignee yang menjual sama dengan atau diatas harga pasar.