JAKARTA, suaramerdeka.com - Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengungkapkan, gedung blok C Lapas Tangerang yang terbakar pada Rabu dini hari 8 September 2021, belum diasuransikan.
"Sayangnya, lapas (Tangerang) itu belum diasuransikan. Makanya, begitu kebakaran kami berkoordinasi dengan teman-teman di Kemenkumham bahwa ada aset di sana," ungkap Encep Sudarwan dilansir dari Kata Data, Jumat 10 September 2021.
Gedung Blok C Lapas Kelas 1 Tangerang yang terbakar dibangun pada tahun 1948, memiliki luas 429 m2.
Aset gedung yang terbakar mencapai nilai Rp 1,5 miliar, termasuk peralatan mesin senilai Rp 75 juta. Total aset Lapas 1 Tangerang, termasuk yang tidak terbakar mencapai Rp 48 miliar.
Baca Juga: Penjualan Rumah Menengah Atas Masih Potensial di Masa Pandemi
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan lahan baru untuk membangun gedung, menggantikan area yang terbakar.
"Kami sudah koordinasi dengan Kemenkumham untuk tindak lanjut penyediaan tanah dan bangunan untuk keperluan Lapas," kata Encep.
Kejadian di Lapasan kelas I Tangerang menambah daftar aset negara yang masih belum mendapat asuransi.
Tahun lalu, kebakaran juga menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung, yang juga belum diasuransikan pemerintah. nilai asetnya dikalkulasikan mencapai Rp 161 miliar.
Artikel Terkait
Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang Tengah dalam Penyelidikan, Diduga Hubungan Arus Pendek?
Kebakaran di Lapas Tangerang, Belasan Ambulans Evakuasi Korban
Antisipasi Kebakaran Serupa di Lapas Tangerang, Lapas Semarang Tingkatkan Pengawasan Perangkat Kelistrikan
Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Gus Umar Kritik Menkumham